Ketua Komisi B MPM UNIVA Medan |
A.
Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Mahasiswa (MPM)
MPM adalah lembaga tertinggi organisasi kemahasiswaan yang
berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat universitas, untuk
menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan universitas.
MPM mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø
Memberikan pendapat, usul dan
saran kepada pimpinan universitas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan
pencapaian tujuan pendidikan.
Ø Merencanakan dan menetapkan
garis-garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas.
Ø
Menyelenggarakan pemilihan umum.
Ø
Mengesahkan dan melantik Ketua
BEM dan Ketua UKM.
Ø
Mengawasi pelaksanaan program dan
ketetapan MPM oleh BEM.
Ø
Meminta pertanggungjawaban Ketua
BEM dan Ketua UKM pada akhir masa jabatannya.
Anggota MPM disebut Senator,
terdiri dari : anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan satu orang wakil
dari tiap Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Kepengurusan MPM terdiri atas Badan
Pengurus Harian (BPH), yaitu : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara
Umum serta Ketua-ketua Komisi. Masa bakti kepengurusan MPM satu tahun dan Ketua
Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Kepengurusan MPM disahkan oleh Sidang Umum MPM dan dikukuhkan
oleh Rektor melalui Surat Keputusan. Pengurus MPM bertanggungjawab kepada
Sidang Umum MPM.
B.
Badan Eksekutif Mahasiswa ( B E M )
BEM berfungsi sebagai organisasi
pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas, terutama
yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap
kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada
masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan
kemahasiswaan di lingkungan universitas.
BEM mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø
Melaksanakan ketetapan-ketetapan
MPM.
Ø Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler
pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas sesuai garis-garis besar
program yang ditetapkan MPM.
Ø Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan
kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh UKM, BEMF dan HMJ.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEM melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan. Ketua Umum BEM disebut Presiden yang dipilih
dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang
diselenggarakan oleh MPM.
Kepengurusan BEM disebut Kabinet
yang terdiri atas : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan
Ketua-ketua Departemen.
Masa bakti kepengurusan BEM satu tahun dan Ketua Umum tidak
dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan
BEM disahkan oleh MPM dengan Surat Keputusan. Pengurus BEM bertanggungjawab
kepada MPM.
C. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
UKM berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan kegiatan
ekstra-kurikuler di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan
pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa, serta kesejahteraan
mahasiswa.
UKM mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan
kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas dalam bidang tertentu terutama
yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa serta
kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai
pilihan yang ditetapkan dan selalu melakukan koordinasi kegiatan dengan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKM
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan.
UKM dapat didirikan apabila memiliki sedikitnya 50 (lima puluh)
orang anggota, dan dapat disahkan apabila telah melaksanakan kegiatan paling
sedikit selama satu semester, sesuai ketentuan yang ditetapkan MPM. Anggota UKM
adalah para mahasiswa yang secara resmi mendaftarkan diri kepada pengurus UKM
yang bersangkutan.
Ketua UKM dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah anggota UKM
yang bersangkutan. Kepengurusan UKM dijabat oleh anggota UKM yang bersangkutan,
yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi. Kepengurusan
UKM disahkan oleh MPM melalui Surat Keputusan.
Masa bakti kepengurusan UKM satu
tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti
berikutnya.
Pengurus UKM bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota UKM yang
bersangkutan dan kepada MPM.
D. Dewan Perwakilan Mahasiswa ( D P
M )
DPM berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat
fakultas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan
fakultas.
DPM mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø
Memberikan pendapat, usul dan
saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan
pencapaian tujuan pendidikan.
Ø Merencanakan dan menetapkan garis besar program kegiatan
kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis besar program yang ditetapkan
MPM.
Ø Menyelenggarakan pemilihan umum.
Ø Mengesahkan dan melantik Ketua BEMF dan Ketua HMJ.
Ø
Mengawasi pelaksanaan program dan
ketetapan DPM oleh BEMF dan HMJ.
Ø
Meminta pertanggungjawaban Ketua
BEMF dan Ketua HMJ pada akhir masa jabatannya.
Anggota DPM yang disebut juga Senator, adalah wakil-wakil
mahasiswa dari tiap-tiap jurusan di fakultas dan dipilih melalui pemilihan
umum.
Kepengurusan DPM terdiri atas Badan Pengurus Harian, yaitu :
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan ketua-ketua Komisi. Masa bakti kepengurusan
DPM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa
bakti berikutnya. Kepengurusan DPM disahkan oleh Sidang Umum DPM dan dikukuhkan
oleh Dekan melalui Surat Keputusan. Pengurus DPM bertanggungjawab kepada Sidang
Umum DPM.
E.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
BEMF berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan
pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas, terutama yang berkaitan dengan
pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan
keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan
koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
BEMF mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø
Melaksanakan ketetapan-ketetapan
MPM dan DPM.
Ø Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler
pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis-garis besar program
yang ditetapkan DPM.
Ø Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan
kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh HMJ.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEMF melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan Wakil Dekan. Ketua BEMF ditetapkan dan dipilih secara
langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh DPM,
dan sesuai dengan ketetapan MPM.
Kepengurusan BEMF terdiri atas :
Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti
kepengurusan BEMF satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk
kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMF disahkan oleh DPM dengan
Surat Keputusan. Pengurus BEMF bertanggungjawab kepada DPM.
F.
Himpunan Mahasiswa Jurusan ( H M J )
HMJ berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan
kemahasiswaan di tingkat jurusan, yang berkaitan dengan pengembangan penalaran
dan keilmuan, serta sikap profesi sesuai dengan bidang ilmu dan program studi
jurusan.
HMJ mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø
Melaksanakan ketetapan-ketetapan
MPM dan DPM.
Ø Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan
kemahasiswaan di tingkat jurusan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran
dan keilmuan serta sikap profesi sesuai bidang ilmu dan program studi, serta
sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DPM.
Ø Melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMF dan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, HMJ
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Program Studi. Ketua HMJ
ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum
yang diselenggarakan oleh DPM.
Kepengurusan HMJ terdiri atas :
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti kepengurusan
HMJ satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa
bakti berikutnya. Kepengurusan HMJ disahkan oleh DPM dengan Surat Keputusan.
Pengurus HMJ bertanggungjawab kepada DPM. Organisasi kemahasiswaan terdiri atas
organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan organisasi kemahasiswaan
tingkat fakultas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar